Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 10 Banjarmasin dilaksanakan melalui beberapa jalur penerimaan Murid baru meliputi:
- Jalur Domisili;
- Jalur Afirmasi;
- Jalur Prestasi;
- Jalur Mutasi.
link pendaftaran:
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Banjarmasin melalui mekanisme dalam jaringan (daring / online) dan offline.
Untuk Jalur Domisili, Jalur Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, dan Jalur Prestasi dilaksanakan secara online. Untuk Jalur Afirmasi penyandang disabilitas dan Jalur Mutasi dilaksanakan secara offline di Satuan Pendidikan.
Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan metode pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah terkecil domisili Murid, dengan memperhatikan sebaran Satuan Pendidikan, sebaran domisili calon Murid, dan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.
a. Persyaratan Umum :
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 01 Juli 2025;
- Memiliki surat keterangan lulus Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah sederajat;
- Kartu Keluarga asli;
- Akta kelahiran asli/ surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
- Cetak tanda bukti Nomor Induk Siswa Nasional SekolahDasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Persyaratan usia dikecualikan untuk penyandang disabilitas (Murid berkebutuhan khusus).
b. Persyaratan Khusus:
1) Jalur Domisili
- Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia dan bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena bencana alam dan/atau bencana sosial dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
- Dalam hal teijadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili yang dimaksud dapat berupa penambahan anggota keluarga, selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga akibat hilang atau rusak harus disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
2) Jalur Afirmasi
- Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pemegang Kartu Indonesia Pintar yang terdaftar di kartu keluarga Kota Banjarmasin, dan terdaftar pada Surat Keputusan Penerima Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah, atau terdata pada Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial Kementerian sosial.
- Bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluargae konomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
3) Jalur Prestasi
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru atau dikurasi oleh Kementerian.
- Prestasi yang dimaksud terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik.
- Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Bukti atas prestasi akademik dan non akademik berupa sertifikat/piagam prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan (calon Murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara penerimaan Murid baru) dapat mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah, atau unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun 2025.
4) Jalur Mutasi
a) Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru; dan
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
b) Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- Kartu keluarga.
Jadwal Pelaksanaan:
No | PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU | Tanggal | Mekanisme Pendaftaran | Jam | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1. | JALUR PRESTASI | 10 s.d. 12 JUNI 2025 | Online | 08.00 s.d. 13.00 WITA | |
2. | JALUR AFIRMASI | 10 s.d. 12 JUNI 2025 | Online | 08.00 s.d. 13.00 WITA | Untuk Pendaftaran Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas Secara offline/ Mendaftar di Satuan Pendidikan |
3. | JALUR DOMISILI | 16 s.d. 18 JUNI 2025 | Online | 08.00 s.d. 13.00 WITA | |
4. | Jalur Mutasi | 16 s.d. 18 JUNI 2025 | Online | 08.00 s.d. 12.00 WITA | Mendaftar di Satuan Pendidikan |
5. | PENGUMUMAN HASIL SELEKSI JALUR PRESTASI DAN AFIRMASI | 14 JUNI 2025 | Online | 10.00 WITA | |
6. | PENGUMUMAN HASIL SELEKSI JALURDOMISILI DAN MUTASI | 21 JUNI 2025 | Online | 10.00 WITA | |
7. | PENDAFTARAN ULANG | 23 s.d. 25 JUNI 2025 | Online | 08.00 s.d. 13.00 WITA | Berkas Daftar Ulang di serahkan ke panitia SPMB SMP Negeri |
Kuota Penerimaan SMP Negeri 10 Banjarmasin:
- Jumlah Rombel/Kelas : 7 Rombel (224 Orang)
- Domisili (53%) = 119 Orang
- KIP (15%) = 34 Orang
- Inklusi (5%) = 11 Orang
- Prestasi Akademik (15%) = 34 Orang
- Prestasi Non Akademik (10%) = 22 Orang
- Perpindahan Orang Tua (2%) = 4 Orang
Daftar Unduhan:
Tinggalkan Balasan